Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki identitas jasad wanita yang ditemukan dalam gorong-gorong di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2016. Penemuan jasad wanita tersebut mengejutkan warga sekitar.
Sementara itu, 30 Agustus mendatang, sistem ganjil genap akan diberlakukan. Saat diberlakukan, pelanggar sistem ini akan dikenakan sanksi denda atau penjara.
Advertisement