Nasib Aa Gatot, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Alih-alih mencari barang bukti narkoba, polisi malah mendapati benda-benda terlarang lainnya di kediaman Aa Gatot.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Agu 2016, 07:05 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 07:05 WIB
Gatot Brajamusti
Aa Gatot Brajamusti bersama dengan para anggota senior PARFI

Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah peribahasa yang sesuai untuk menggambarkan nasib Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi). 

Aa Gatot tertangkap basah tengah pesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita berinisial DA di Hotel Golden Tulis, Mataram, Lombok, Minggu 28 Agustus 2016 pukul 23.00 WIB.

Alih-alih mencari barang bukti narkoba, polisi malah mendapati benda-benda terlarang di kediaman Aa Gatot,  di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan hewan langka Elang Jawa dan Harimau Sumatera yang telah diawetkan dan dua pucuk pistol beserta ratusan butir peluru tajam. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah alat bantu seks

"Bahwa Subdit III Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tadi malam telah menerima telepon oleh petugas yang sedang melakukan tindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di rumah tersangka," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016 malam.

"Didapati ada hewan yang dilindungi yaitu jenisnya burung Elang Jawa dan satu ekor macan yang sudah dikeringkan," sambung Sutarmo.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, kedua hewan tersebut masuk dalam kategori hewan dilindungi.

Sehingga kini Aa Gatot juga harus berurusan dengan aparat Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 40 yang mengatur sanksi Pasal 21 dan Pasal 23.

"Kepada tersangka dugaannya akan kita kenakan Pasal 21, 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan ketentuan pidananya diatur dari Pasal 40 diancam hukuman 5 tahun dan denda 100 juta," kata Sutarmo.

Untuk mengetahui darimana asal muasal hewan-hewan langka tersebut, penyidik akan terbang ke Mataram untuk menginterogasinya. Mengingat Aa Gatot hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mataram.

"Kita akan lakukan proses hukum kepada yang besangkutan. Kita akan kirim pemeriksa ke Mataram Lombok karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan kasus narkotika ada di Lombok," ucap dia.

Senjata Ilegal

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya juga menemukan dua pucuk senjata api laras pendek jenis bareta dan 150 butir peluru tajam di kediaman Aa Gatot. Senjata berikut amunisinya itu tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan.

Dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, disebutkan pelanggar terancam sanksi kurungan penjara maksimal 10 tahun.

"(Senjata api) Itu tidak ada suratnya. Berarti ilegal. Untuk pelanggaran pidananya sedang didalami," tutur Awi.

Polres Jakarta Selatan yang tergabung dalam tim juga mengungkapkan penemuan alat bantu seks wanita, 115 jarum suntik di antaranya bekas pakai, 35 alat suntik, dan dua jarum suntik bekas pakai.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya