KPK Periksa Surya Paloh Terkait Suap Gubernur Sumut

Pada pemeriksaan KPK ini, Surya Paloh diperiksa sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Sep 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 11:42 WIB
20160216-Berikan-Keterangan-Jakarta-Surya-Paloh-FF
Ketum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan di DPP Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Selasa (16/2). Paloh membahas isu terkini salah satunya dukungan NasDem untuk Basuki T Purnama kembali menjadi Gubernur Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ada nama Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Paloh dijadwalkan diperiksa KPK berkenaan dengan kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pada pemeriksaan ini, Paloh diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap)," ucap Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Tak diketahui keterangan apa yang akan digali politikus tersebut. Yang jelas, saksi diperiksa KPK lantaran diduga kuat mengetahui kasus ini.

KPK juga akan memanggil mantan anggota DPR Panda Nababan. "Sama, dia juga diperiksa untuk tersangka BPN," ujar Yuyuk.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian pada 16 Juni 2016, penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya