Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Bagian Analis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harry Ray Sanjaya. Penangkapan itu dilakukan di Perumahan Pesona Khayangan Blok CO Nomor 8, Depok, Jawa Barat, Kamis 21 Juli 2016 pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap karena berusaha menipu R dan IBM. Keduanya adalah saksi kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Harry mengatakan kepada R dan IBN, dirinya menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama R dan IBN.
Ia menawarkan bantuan melobi petinggi KPK untuk membatalkan sprindik jika R dan IBN memberinya uang Rp 2,5 miliar.
"Pengungkapan kasus ini setelah KPK mendapat laporan ada oknum yang meminta uang kepada saksi kasus Gubernur Sumut. Lalu KPK berkoordinasi dengan kami untuk menangkap oknum tersebut," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Liputan6.com, Jumat malam (22/7/2016).
"Saat kami OTT (Operasi Tangkap Tangan) ternyata dia penyidik gadungan, bukan orang KPK," sambung dia.
Harry, lanjut Hendy, mengenal R dan IBN lewat seorang saksi di kasus yang sama berinisial I. Dia mengatakan dirinya dapat mengintervensi penyidik-penyidik senior KPK seperti Novel Baswedan, Christian, Ibnu dan Harun. Ia pun bercerita kepada R dan IBN kalau rumahnya dikunjungi pimpinan KPK di Hari Lebaran.
"Ngaku juga kenal Pak Bambang Widjajanto sama Pak Giri bagian gratifikasi di KPK karena mereka sekomplek. Ya dia karang-karang saja sesukanya. Kebetulan rumah pelaku ini di perumahan mewah, jadi korbannya percaya," kata Hendy.
Untuk memperdaya R, IBN dan I, Harry pun memamerkan pistol kepada para korbannya. Ia berkata selalu membawa senjata api untuk melindungi diri karena ia orang berpengaruh di lembaga antirasuah, "Ternyata itu airsoft gun. Bukan senpi (senjata api) sungguhan," ujar Hendy.
Saat OTT, aparat gabungan dari KPK dan Polda Metro Jaya mengamankan uang tunai senilai Rp 25 juta. Rencananya IBN dan R akan memberikan uang muka Rp 50 juta kepada Harry sebagai tanda jadi konspirasi mereka. Pembayaran Rp 2,5 miliar akan dilunasi setelah Harry menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kedua korban.
"Saat OTT, kami amankan uang Rp 25 juta. Rencananya hari ini kedua korban akan transfer lagi Rp 25 juta. Jadi Rp 50 juta uang muka untuk Harry supaya membuatkan SP3. Sisa pembayaran baru akan dilakukan setelah SP3 terbit," tutur Hendy.
Selain uang tunai, polisi juga menyita airsoft gun, lima unit ponsel, kartu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kartu identitas pers Koran Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sepucuk airsoft gun," tutup Hendy.
Harry dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tipu Saksi Kasus Suap, Penyidik KPK Gadungan Ditangkap
Dia ditangkap karena berusaha menipu dua saksi kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
diperbarui 23 Jul 2016, 08:02 WIBDiterbitkan 23 Jul 2016, 08:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak