Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG). Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 16 september 2016 malam.
Terkait penangkapan tersebut, Irman membantah pemberitaan terkait dirinya ikut tertangkap dengan dua pengusaha lainnya yang dilakukan KPK.
"Selamat sore teman-teman, Kolega dan sahabat. Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap," tulis Irman, dalam akun twitter-nya @IrmanGusman_IG.
Advertisement
Dalam cuitannya itu, Irman menjelaskan awal mula kejadian sampai lembaga antirasuah tersebut datang ke rumah dinasnya.
"Sy memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yg pernah sy terima selalu ada saja yg datang dengan motif minta tolong & juga membawa sesuatu," tulisnya lagi.
Ia menegaskan, dirinya tidak menolak ketika seseorang datang ke ke rumahnya dan diakui dia meminta tolong. "Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu," kata Irman.
Terkait seorang tamu yang datang ke kediamannya, Irman mengaku, mungkin saja ada yang membawa uang. "Tapi saya berhak menolak & telah saya tolak," tegas Irman.
"KPK terlalu dini mengumumkan atatus uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yg menerima suap," kata Irman lagi.