Asri Anas DPD: OTT KPK 99 Persen Pak Irman Gusman

Hampir 100 persen dia meyakini bahwa yang tertangkap adalah sang Ketua DPD RI, Irman Gusman.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2016, 13:43 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 13:43 WIB
20160413- Pimpin Sidang Paripurna Luar Biasa, Irman Gusman Diinterupsi Anggota-Jakarta- Johan Tallo
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Irman Gusman diinterupsi anggota DPD yang menolak dirinya memimpin sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Petugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota DPD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat malam tadi.

Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Asri Anas mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi inisial nama pejabat yang digelandang lembaga antirasuah ke kantornya. Hampir 100 persen dia meyakini bahwa yang tertangkap adalah sang Ketua DPD RI, Irman Gusman.

"Iya. Begini, kami sudah konfirmasi dan lacak kebenaran diskusi internal kami ke KPK tadi, ya 99 persen Pak Irman," tutur Asri Anas saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2016).

Namun, terkait kasus yang menjeratnya, Asri masih menunggu keterangan lanjutan dari KPK. "Saya belum bisa. Saya tunggu keterangan dari KPK. Tetapi pandangan saya kalau proyek daerah enggak masuk akal. Karena DPD tidak punya hak anggaran untuk proyek daerah kan," jelas dia.

"Dan kami tidak pernah rapat membicarakan anggaran dengan eksekutif. Kalau misalnya pejabat di DPD ya kemungkinan gratifikasi. Kalau logika hukumnya kita pakai ya," lanjut dia.

Saat ini, DPD RI sedang mempersiapkan sikap setelah KPK menggelar konferensi pers. Bagi dia, tentunya DPD RI sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Terlebih, kasus tersebut menjerat pimpinannya.

"Kalau kita pertama disumpah untuk tidak boleh korupsi dan tentu ini luka kami. Karena menjadi pertama tentu kami sangat terpukul dan berduka, serta mencoreng lembaga. Tapi siapapun yang tertangkap tangan karena perbuatan korupsi, gratifikasi, menurut kami harus menerima konsekuensi hukum," Asri menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya