Liputan6.com, Jakarta KPK resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus suap impor gula Rp 100 juta yang melibatkan seorang pengusaha berinisial XSS dan istrinya.
Sebelum Irman Gusman resmi ditetapkan tersangka, beredar pesan melalui akun twitter @IrmanGusman_IG yang berisi bantahan adanya praktik tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irman Gusman.
Baca Juga
Terkait menyebarnya pesan tersebut, KPK membenarkan pesan itu berasal dari akun twitter resmi Irman Gusman. Namun demikian, KPK memastikan cuitan tersebut bukan ditulis langsung oleh Irman.
Advertisement
"Informasi yang beredar melalui Whatsapp, SMS dan dari media sosial (pesan pembelaan Irman Gusman). Saya tegaskan, beliau tidak miliki akses handphone (selama berada di KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2016).
Menurut Laode, pesan tersebut ditulis oleh staf Irman Gusman. Ia pun meminta agar staf tersebut untuk tidak lagi menulis pesan-pesan bantahan yang mengatasnamakan Irman Gusman.
"Itu seperti memutarbalikkan fakta. Itu tidak betul adanya. Twitter bersangkutan yang mengoperasikan adalah staf beliau, dan saya berharap yang bersangkutan menghentikan twitternya," ucap Laode.
Karena itu, Laode menegaskan pesan yang beredar merupakan sebuah pernyataan bohong dan bukan ditulis langsung oleh Irman.
"Semua informasi yang seakan bertentangan adalah bohong adanya," pungkas Laode.