Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari posisinya sebagai ketua. Namun, muncul pembelaan dari sejumlah senator saat rapat paripurna untuk mengesahkan keputusan itu.
"Badan Kehormatan telah mengeluarkan keputusan yang memutuskan pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua," ungkap Ketua BK DPD AM Fatwa membacakan keputusan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat pemaparan, Fatwa beberapa kali disela dan diinterupsi oleh para anggota DPD. Setelah laporan diberikan ke pimpinan DPD, Wakil Ketua DPD GKR Hemas justru menyebut tak ada pengambilan keputusan.
Advertisement
"Saya kira ini tidak diambil keputusan ya," ujar Hemas sambil mempersilakan para senator untuk melakukan interupsi.
Anggota DPD Bahar Ngitung yang melakukan interupsi menyebut seharusnya pemberhentian Ketua DPD dilakukan di rapat paripurna luar biasa, bukan seperti saat ini. Dia pun menyinggung soal kemungkinan Irman mengajukan gugatan praperadilan.
"Harusnya di paripurna luar biasa, jadi ini bukan pada tempatnya. Ada beberapa tata kerja BK yang tidak dilalui. Kenapa kita tidak hubungi Pak Irman untuk minta mundur daripada diberhentikan dengan tidak hormat," papar Bahar.
"Masih ada nuranikah kita? Saya tahu beliau orang baik. Keputusan ini akan berbahaya kalau upaya Pak Irman praperadilan dikabulkan," tegas dia.
Hingga saat ini pihak Irman belum mengajukan praperadilan. Namun, soal ini juga disinggung oleh anggota DPD Jasarmen Purba.
"Kita harus pertimbangkan sisi kemanusiaan, sisi keadilan. Kita menghargai keluarga yang sedang ajukan praperadilan," ujar Jasarmen.
Para senator pun bergantian meminta interupsi. Sebagian menganggap keputusan pemberhentian Irman ini terburu-buru, namun ada pula yang mendukung langkah BK DPD RI.
"Jangan DPD tenggelam karena suatu masalah. Seseorang yang sudah pakai baju oranye (rompi tahanan KPK) tidak akan dicopot lagi, ini demi harkat marwah DPD," ucap anggota DPD Ghazali Abas.
Terkait perlu atau tidaknya paripurna luar biasa, anggota DPD Aji Mirza Wardana membedah Tatib DPD. Di pasal 52 jelas tertulis bahwa Ketua DPD diberhentikan bila berstatus tersangka di kasus pidana. Pasal 54 juga menyebutkan bahwa paripurna luar biasa adalah untuk penggantian ketua DPD, bukan pemberhentian.
"Isi Pasal 54 ayat 1 yaitu apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua/wakil ketua DPD pengganti. Jadi jangan salah memahami," terang Mirza.
Pernyataan Mirza juga dikuatkan anggota DPD Gede Pasek Suardika. "Yang paripurna luar biasa adalah penggantian pimpinan. Selain itu, di tatib kita diatur yang harus berhenti bukan terpidana tapi tersangka. Ini tatib yang kita sepakati bersama," Pasek menegaskan.
Senin malam 19 September 2016, Badan Kehormatan (BK) DPD ‎RI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Hal tersebut setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.
"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata AM Fatwa.