Badan Kehormatan DPD Copot Irman Gusman dari Posisi Ketua

Putusan tersebut diambil setelah BK DPR menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Sep 2016, 22:27 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 22:27 WIB
20160429- Anggota DPD Paksa Irman Gusman Tandatangani Tata Tertib-Jakarta-Johan Tallo-0
Ki-ka: Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memimpin Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 29/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPD ‎RI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Hal tersebut setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.

"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang rapat BK DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam.

‎Dijelaskan dia, pemberhentian itu diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 3 butir c Ayat 1. Dalam pasal itu disebut Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.

Namun demikian, BK DPD tidak memberhentikan Irman Gusman dari keanggotaannya di DPD RI. ‎Dikatakan dia, pihaknya baru sebatas memberhentikan pria asal Sumatera Barat itu dari jabatannya sebagai Ketua DPD.

"Itu nanti, kita baru fokus memberhentikan Pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua," tandas AM Fatwa.

Berikut bunyi tatib DPD (Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib) yang mengatur pemberhentian pimpinan DPD yang jadi tersangka harus diberhentikan:

Pasal 52

(1) Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. perintah undang-undang; atau
d. diberhentikan.

(2) Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:

a. mengundurkan diri sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPD; atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.

(3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2) tidak diketahui keberadaannya; atau
3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalan sidang paripurna; atau
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya