Ditahan KPK, Penyuap Irman Gusman Kembali Batal Hadiri Sidang

Sidang dengan jadwal menghadirkan Xaveriandy yang digelar pada Selasa pekan lalu, juga ditunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir.

oleh Erinaldi diperbarui 27 Sep 2016, 21:48 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 21:48 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Padang - Sidang dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto, tersangka penyuap Irman Gusman, untuk kedua kalinya tak bisa dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang.

"Terdakwa belum bisa hadir, kami minta waktu satu minggu, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa kami hadirkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ujang Suryana usai persidangan di PN Padang, Sumatera Barat, Selasa (27/9/2016).

Majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto akhirnya menunda sidang selama satu minggu untuk melanjutkan sidang distribusi gula non-SNI itu. Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Xaveriandy Sutanto pada persidangan Selasa pekan depan.

Menurut Ujang, JPU telah berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Xaveriandy. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga anti-rasuah tersebut. "Insya Allah minggu depan," kata Ujang.

Ketidakhadiran terdakwa di persidangan hari ini adalah untuk yang kedua kali. Sidang dengan jadwal menghadirkan Xaveriandy yang digelar pada Selasa 20 September lalu, juga ditunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka penyuap Irman Gusman. Bos CV Semesta Berjaya ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap jaksa Farizal sebesar Rp 365 juta.

Dalam perkara nomor 520/PID/SUS/PN.PDG, Xaveriandy Sutanto didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa diancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya