Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepertinya belum bisa menerima pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Hal itu terungkap dalam surat bernomor: SK.010/07/DPD/IX/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang Tindak Lanjut Keputusan BK Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Kehormatan itu, Pimpinan DPD menuliskan tujuh poin penjelasan yang kemudian bermuara pada harapan agar pencopotan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD ditunda sembari menunggu upaya hukum praperadilan yang sedang diajukan.
Baca Juga
Pada surat itu, Pimpinan DPD beralasan bahwa status Irman sebenarnya bisa saja direhabilitasi jika upaya praperadilan itu diterima pengadilan. Hal ini merujuk pada Pasal 56 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Advertisement
"Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 Juncto Pasal 48 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, status Saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD diberhentikan/non aktif sebagaimana dimaksud Pasal 119 ayat (4) dan (5) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPD RI, dengan kemungkinan dapat direhabilitasi berdasarkan Pasal 56 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan," tulis surat yang salinannya diterima Liputan6.com, Senin (26/9/2016) malam.
Selain itu, Pimpinan DPD juga menjadikan seruan dari pengacara Irman yang meminta untuk tak terburu-buru mencopot Ketua DPDÂ itu dari posisinya, sebagai alasan kuat untuk dipertimbangkan.
"Pimpinan DPD telah menerima surat dari kuasa hukum Saudara Irman Gusman, yang mengimbau agar DPD tidak tergesa-gesa mengambil sikap dan langkah-langkah, baik hukum maupun polittik, khususnya yang menyangkut status, kedudukan dan jabatan yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan DPD RI sampai adanya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum praperadilan yang diajukan," tulis Pimpinan DPD dalam suratnya.
Karena itu, GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku Wakil Ketua DPD yang menandatangani surat tersebut meminta pencopotan Irman ditunda sampai status tersangka yang disandang mendapat kepastian dari hasil sidang praperadilan.
"Berdasarkan hal tersebut, untuk menghormati hak hukum Saudara Irman Gusman, Pimpinan berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 54 Ayat (1) dan (2) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPD RI, menunggu status tersangka Saudara Irman Gusman memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas Pimpinan DPD.