Tim DPD Gali Kewenangan Irman Gusman di Impor Gula

Anggota DPD yang juga anggota tim pengkajian Djasarmen Purba mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi tata niaga impor gula.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Sep 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 14:40 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Awalnya Ketua DPD RI, Irman Gusman, tidak begitu saja mengakui menerima uang Rp100 juta diduga suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya saat tim KPK melakukan OTT di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim Pengkajian kasus dugaan suap Irman Gusman, yang dibentuk Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam rapat yang dipimpin koordinator tim, Asri Anas, tim pengkajian ingin mendapatkan informasi terkait tata niaga industri gula.

Anggota DPD yang juga anggota tim pengkajian Djasarmen Purba mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi tata niaga impor gula. Khususnya, terkait Irman selaku Ketua DPD, apakah dapat mempengaruhi kebijakan impor gula.

"Kita harapkan jawaban dari mereka, apakah ada atau bisa IG (Irman Gusman) selaku ketua DPD mempengaruhi tentang impor gula. Pertanyaan kedua, apakah bisa IG selaku ketua DPD mengajukan pengaruh itu, sehingga bisa berproses impor gula," ujar Djasarmen di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

"Nah impor-impor itulah yang kita mau tahu jawaban, sehingga tahu bagaimana peran IG sampai bisa ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," sambung dia.

Djasarmen menjelaskan, hasil pengkajian nantinya akan dilaporkan kepada Pimpinan DPD sesuai Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp./I/2016-2017 tertanggal 19 September 2016.

"Sesuai dengan SK, hasil ini akan dibawa ke pimpinan, sebab mereka lah yang mengeluarkan SK itu dan kami bertanggung jawab kepada pimpinan," kata dia.

Bantah Intervensi

Djasarmen membantah tudingan yang menyebutkan, pembentukan tim ini untuk mengintervensi proses hukum Irman Gusman di KPK. Tim ini, kata dia, sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada lembaga antirasuah itu dan tak akan mencampurinya.

"Tim pengkajian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga terkait seperti KPK. Kita enggak ikut campur," ucap dia.

Senator asal Kepulauan Riau itu mengungkapkan, tim ini dibentuk untuk menghindari peristiwa serupa terulang, sehingga dapat menjaga nama baik lembaga DPD.

"Apakah benar terjadi pengaruh dalam meningkatkan ekspor impor gula, sehingga kami menjaga jangan sampai terjadi lagi peristiwa seperti ini," tandas Djasarmen.

Tim Pengkajian kasus Irman Gusman ini beranggotakan 10 anggota DPD, dengan koordinator Senator Asri Anas. Sembilan anggota terdiri dari M Iqbal Parewangi, Intsiwati Ayus, Juniwati T Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, HA Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, Ahmad Subadri, dan Anang Prihantono.

Tim dibentuk berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp./I/2016-2017 tertanggal 19 September 2016.‎

Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp 100 juta yang diduga uang suap dari pengusaha asal Sumatera Barat.

Irman Gusman kini telah menjadi tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kuota impor gula tersebut, bersama pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya