Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda tuntutan. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Sebelumnya, Jessica didakwa dengan sengaja membunuh Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Advertisement
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan bernomor register PDM-203/JKT.PST/05/2016.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, pada 29 Januari 2016. Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ‎hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua. Kejaksaan lalu menitipkan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam diduga mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Â