KPI Serahkan Izin Siaran 10 TV Swasta Berjaringan

Yuliandre menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan netralitasnya dalam agenda kontestasi politik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Okt 2016, 00:28 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2016, 00:28 WIB
Gempur M Surya/Liputan6.com
KPI menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 stasiun televisi swasta, diantaranya SCTV dan INDOSIAR (Gempur M Surya/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran lndonesia (KPI) menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Sesuai pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"IPP diberikan setelah memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI, rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI serta kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan pemerintah," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Kantor KPI, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

"Dan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi oleh pemerintah atas usul KPI, maka secara administratif IPP diberikan oleh Negara melalui KPI," sambung dia.

Terkait perpanjangan IPP Ini, Yuliandre Darwis mengingatkan kembali komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi tersebut dalam rangka perbaikan kualitas layar kaca.

"Jangan sampai televisi didominasi oleh hiburan semata, dan mengesampingkan peran-peran lain penting dalam menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat, ” ujar dia.

Yuliandre menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan netralitasnya dalam agenda kontestasi politik, baik tingkat nasional ataupun lokal. Selain menjaga frekuensi yang dipinjamkan negara ini, semata-mata untuk kepentingan publik.

"Kami berharap, tidak ada lagi blocking time dengan durasi yang tidak wajar untuk menyorot kehidupan pribadi artis ataupun public flgure yang tldak ada kaitannya dengan kepentingan publik," ujar Yuliandre Darwis.

Berikut 10 televisi swasta yang mendapatkan IPP perpanjangan tersebut:

1. PT Surya Citra Televisi dengan panggilan udara SCTV, nomor IPP: 1811 tahun 2016

2. PT lndosiar Wsual Mandiri dengan panggilan udara Indosiar, nomor IPP: 1812 tahun 2016.

3. PT Rajawali Citra Televisi dengan panggilan udara RCTI, nomor IPP: 1813 tahun 2016.

4. PT Cipta Televisi Pendidikan lndonesia dengan panggilan udara MNC TV, nomor IPP: 1814 tahun 2016.

5. PT Global Informasi Bermutu dengan panggilan udara Global TV, nomor IPP: 1815 tahun 2016.

6. PT Media Televisi lndonesia dengan panggilan udara Metro TV, nomor IPP: 1816 tahun  2016.

7. PT Cakrawala Andalas Televisi dengan panggilan udara ANTV, nomor IPP: 1817 tahun 2016.

8. PT Lativi Mediakarya dengan panggilan udara tvOne, nomor IPP: 1818 tahun 2016.

9. PT Televisi Transformasi lndonesia dengan panggilan udara Trans TV, nomor IPP: 1819 tahun 2016. ' .

10. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dengan panggilan udara Trans 7, nomor IPP : 1820 tahun 2016.
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya