Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk petahana semakin gencar memperkenalkan diri dan mensosialisasikan program mereka kepada warga Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (19/10/2016), hal tersebut diungkapkan Komisioner KPUÂ Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengenai aturan kampanye bagi para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Media sosial termasuk diantara alat kampanye yang diatur oleh KPU Provinsi.
Baca Juga
Seluruh kandidat wajib mendaftarkan akun resmi media sosial masing masing selama masa kampanye. KPUD tidak membatasi berapa jumlah akun dan siapa pemilik akun yang akan didaftarkan.
Advertisement
Nantinya akun resmi para kandidat akan dipublikasikan ke masyarakat untuk mengenal dan berinteraksi baik dengan para kandidat ataupun dengan tim sukses masing masing.
Namun KPU Provinsi menegaskan, seluruh akun resmi yang dipakai harus ditutup usai masa kampanye berlangsung.