VIDEO: Jelang Pilkada, Akun Resmi Cagub-Cawagub Wajib Dilaporkan

KPUD tidak membatasi berapa jumlah akun dan siapa pemilik akun yang akan didaftarkan.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Okt 2016, 02:17 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 02:17 WIB
Jelang Pilkada, Akun Resmi Cagub-Cawagub Wajib Dilaporkan
KPUD tidak membatasi berapa jumlah akun dan siapa pemilik akun yang akan didaftarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk petahana semakin gencar memperkenalkan diri dan mensosialisasikan program mereka kepada warga Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (19/10/2016), hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengenai aturan kampanye bagi para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Media sosial termasuk diantara alat kampanye yang diatur oleh KPU Provinsi.

Seluruh kandidat wajib mendaftarkan akun resmi media sosial masing masing selama masa kampanye. KPUD tidak membatasi berapa jumlah akun dan siapa pemilik akun yang akan didaftarkan.

Nantinya akun resmi para kandidat akan dipublikasikan ke masyarakat untuk mengenal dan berinteraksi baik dengan para kandidat ataupun dengan tim sukses masing masing.

Namun KPU Provinsi menegaskan, seluruh akun resmi yang dipakai harus ditutup usai masa kampanye berlangsung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya