Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding. Upaya hukum itu dilakukan terkait vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, banding tersebut telah diajukan dan ditandatangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 28 Oktober 2016.
"Mudah-mudahan dua-tiga hari ini kita sudah dapat salinan putusannya. Setelah itu kita bisa ajukan memori banding kita," ujar Otto saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Advertisement
Otto menjelaskan, memori banding tersebut diajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. Setelah itu, oleh PN Jakarta Pusat, memori banding akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Jessica.
"Kemudian jaksa boleh mengajukan kontra memori banding. Setelah itu berkasnya baru dikirim bersama-sama ke Pengadilan Tinggi," terang dia.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi yang akan menentukan jadwal sidang banding tersebut. "Yang memutuskan memeriksa adalah Pengadilan Tinggi," jelas Otto.
Akte banding sendiri telah diteken oleh panitera PN Jakarta Pusat bernama Bukaeri. Upaya banding itu didaftarkan sehari setelah sidang vonis terhadap Jessica, Kamis 27 Oktober 2016.
Dari salinan dokumen yang diterima, akte permintaan banding tercatat dalam Nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Surat banding tersebut diajukan oleh salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.