Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Jessica Kumala Wongso telah mengajukan upaya banding pasca-vonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin. Kini, tim penasihat hukum Jessica tengah menyusun memori banding sambil menunggu berkas salinan putusan.
Ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, banyak poin yang bakal dimasukkan dalam memori banding itu. Selain terkait pokok perkara, pertimbangan vonis majelis hakim di luar itu juga akan dimasukkan ke dalam memori banding.
Baca Juga
"Poin kita yang pertama tentu tidak ada bukti atau sanksi yang melihat Jessica menaruh sianida. Kemudian terkait BB IV (barang bukti nomor empat)," ujar Otto kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (31/10/2016) malam.
Advertisement
Otto menjelaskan, BB IV merupakan sampel cairan lambung yang diambil 70 menit pascakematian Mirna di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sampel cairan itu dinyatakan negatif zat sianida. Namun majelis hakim dianggap tidak memasukkan BB IV ke dalam pertimbangannya.
"Dengan begitu, sebenarnya Mirna bukan mati karena sianida. Kalau nggak ada sianida, bagaimana ada kasus ini, karena kasus ini kan pembunuhan dengan sianida," tegas dia.
Selain itu, materi banding juga akan mempermasalahkan pernyataan hakim terkait Jessica paling lama menguasai kopi Mirna. Atas dasar itu, Jessica menjadi orang yang paling bertanggung jawab pada kematian Mirna. Sebab dia dianggap paling memungkinkan memasukkan sianida saat itu.
"Ini kan asumsi. Karena siapa yang tahu bahwa sebelum dihidangkan sebenarnya sudah ada sianida. Kan bisa saja itu terjadi di barista, bisa saja itu terjadi pas dianterin," kata Otto.
Tak hanya itu, kubu Jessica juga kembali mempersoalkan keabsahan CCTV yang dijadikan petunjuk dalam perkara 'kopi sianida' ini. Otto mengatakan, tidak ada saksi atau bukti yang bisa menjelaskan pemindahan file rekaman CCTV Kafe Olivier itu.
Apalagi, sambung Otto, pemindahan file rekaman tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih, rekaman CCTV yang asli dari Kafe Olivier sudah dihapus.
"Kalau nggak ada aslinya, bagaimana kita membandingkan yang di persidangan itu sesuai dengan aslinya. Jadi artinya, (rekaman) CCTV itu liar," ucap dia.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu juga menyatakan, pihaknya bakal memasukkan pertimbangan majelis hakim tentang tangisan Jessica ke dalam materi banding. Menurut dia, tangisan Jessica saat membacakan pleidoi dan duplik yang dianggap sandiwara itu tidak layak dijadikan pertimbangan vonis.
"Masa orang dihukum karena tangisan, orang dihukum karena tidak ada ingus. Jadi seakan-akan kalau orang nangis harus sampai keluar ingus dan air mata sampai ke bibir. Kalau nggak, bisa dipidana. Jadi pertimbangan seperti ini kan menurut saya kurang etis," Otto Hasibuan memungkasi.