Kata MUI Soal Fatwa Terkait Kasus Ahok

Saat ini Ketua MUI Ma'ruf Amin diperiksa polisi terkait fatwa MUI itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 14:00 WIB
20161104-Merdeka-Timur-JT1
Habib Rizieq Shihab bersama Fadli Zon diatas mobil diantara ribuan massa yang tergabung dalam GNPF MUI melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor MUI.

Ma'ruf diperiksa terkait sikap keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, sikap keagamaan MUI soal Ahok itu sahih.

"KH ‎Ma'ruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, sahih, jelas," ujar Chair di Kantor MUI, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Chair mengatakan, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri ingin mengklarifikasi soal sikap keagamaan MUI itu. Terutama legalistas baik dari aspek formal maupun aspek materilnya. Namun, Chair menegaskan, sikap keagamaan MUI sudah berdasarkan kajian.

"Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI itu apa adanya," kata Chair.

MUI mengeluarkan sikap keagamaan bahwa Ahok telah menista agama. MUI menilai, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dikaitkan dengan Pilkada DKI telah dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan penghinaan kepada ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya