Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor MUI.
Ma'ruf diperiksa terkait sikap keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga
Menurut Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, sikap keagamaan MUI soal Ahok itu sahih.
Advertisement
"KH ‎Ma'ruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, sahih, jelas," ujar Chair di Kantor MUI, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Chair mengatakan, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri ingin mengklarifikasi soal sikap keagamaan MUI itu. Terutama legalistas baik dari aspek formal maupun aspek materilnya. Namun, Chair menegaskan, sikap keagamaan MUI sudah berdasarkan kajian.
"Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI itu apa adanya," kata Chair.
MUI mengeluarkan sikap keagamaan bahwa Ahok telah menista agama. MUI menilai, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dikaitkan dengan Pilkada DKI telah dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan penghinaan kepada ulama yang memiliki konsekuensi hukum.