Liputan6.com, Jakarta - Calon petahana gubernur DKI Jakarta Ahok ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok pun menyatakan akan melawan di pengadilan.
Ahok justru senang apabila kasus dugaan penistaan agama ini dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, semua fakta sebenarnya akan diketahui publik.
"Kalau dinaikan di persidangan itu bagus, biar orang tahu masuk akal enggak. Saya paling suka fitnah tuduhan itu dibawa ke pengadilan. Karena semua berita acara disampaikan umum," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Ahok mencontohkan kasus Sumber Waras dan reklamasi yang sudah dibawa ke pengadilan. Di sanalah tuduhan kepada Ahok terbantahkan.
"Seperti di Sumber Waras. Mereka enggak berani. Kayak kasus reklaramasi, di pengadilan ketahuan saya gubernur Podomoro atau tidak. Terus lawan yang saya tuduh reklamasi diam. Kemunafikan itu adalah ibu induk dari kejahatan. Rasis itu anak kesayangan induknya," Ahok memungkas.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).