Kapolri: Yang Desak Ahok Ditahan, Dipertanyakan Ada Agenda Lain

Masyarakat diminta berpikir rasional. Jangan kemudian menjadi gelap mata.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 11:02 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 11:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dicegah bepergian ke luar negeri. Meski demikian, cagub petahana DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini tidak ditahan.

"Kalau ada desakan penahanan, justru mempertanyakan apa ada agenda lain," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito meminta masyarakat proses hukum yang sudah berjalan. Sudah ada proses dan langkah yang dilakukan penyelidik dan keputusan yang menetapkan Ahok sebagai tersangka, meski suaranya tidak bulat.

"Saya minta masyarakat berpikir rasional. Jangan kemudian menjadi gelap mata. Tersangka juga memiliki hak praduga tak bersalah. Silakan nanti peradilannya terbuka," ucap Tito.

Dia menuturkan penyelidik telah mendengar pendapat dari saksi ahli bahasa Indonesia, agama, pidana, psikologi, antropologi, digital forensik, dan legal drafting. Perbedaan muncul antara saksi ahli agama, bahasa, dan pidana. Penyelidik pun ada perbedaan pendapat.

"Hargai langkah penyelidik. Jika ada pihak yang memaksa melakukan penahanan (terhadap Ahok), saya justru mempertanyakan kalau ada desakan itu, kemungkinan ada motif lain yang inkonstitusional," ujar Tito.

"Saya mengajak masyarakat berpikir logis. Negara kita negara hukum dan Bineka Tunggal Ika," pungkas Tito.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya