Polri Siap Hadapi Praperadilan Ahok

Gugatan praperadilan merupakan hal yang lumrah di negara hukum. Oleh karena itu, Polri mempersilakan Ahok mengajukan praperadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 13:11 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 13:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri siap menghadapi perlawanan hukum tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Termasuk, gugatan praperadilan yang akan diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

"Pasti (siap). Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, gugatan praperadilan merupakan hal yang lumrah di negara yang berlandaskan hukum. Karena itu, Polri akan mempersilakan Ahok menempuh jalur tersebut.

"Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan, itu adalah hal yang lumrah di negara hukum. Jadi kita (Polri) enggak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini," ucap Boy.

Yang terpenting, sambung dia, yakni mekanisme hukum dijalankan sesuai prosedur. Misalnya, bila ada seseorang yang tidak terima dengan status hukumnya, Polri mempersilakan orang itu menggugat melalui pengadilan.

"Dan masyarakat dapat menggunakan haknya, jadi tidak ada masalah. Jadi sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini," tandas Boy.

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya