Liputan6.com, Jakarta - Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok juga menerima keputusan itu.
Menanggapi hal itu, juru bicara Kepresidenan Johan Budi meminta semua lapisan masyarakat untuk menghormati keputusan ini. Sebab, Polri sudah bekerja sesuai dengan aturan.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum," kata Johan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Johan menilai Polri sudah melakukan tugas dengan baik. Proses hukum sudah dilakukan secara terbuka sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Polri sudah melakukan proses hukum dengan adil dan transparan," ujar dia.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.