Kapolri: Jadi Tersangka, Ahok Tidak Ditahan

Kapolri mengimbau tidak terprovokasi kelompok-kelompok yang meminta Ahok ditahan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 10:53 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 10:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Meski berstatus demikian, Polri memilih tidak menahan Ahok.

"Belum menetapkan langkah penahanan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Tito memaparkan, sejauh ini Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani penyelidikan. "Saat akan dipanggil, yang bersangkutan datang sendiri memberikan klarifikasi. Saat dipanggil yang bersangkutan hadir," kata Tito.

"Kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri. Namun untuk antisipasi, penyidik melakukan pencekalan," Tito menjelaskan.

Alasan lain adalah penyelidik yakin Ahok tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kekhawatiran itu belum terlihat," kata Tito.

Soal kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, menurut Tito, barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya