Santunan untuk Korban Terorisme Akan Masuk dalam Undang-Undang

Dana kompensasi yang akan dimasukan dalam undang-undang akan diatur dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Nov 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 13:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Terorisme memakan korban tak berdosa, tanpa pandang bulu, termasuk anak-anak. Itu juga yang terjadi dengan teror di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan teror tersebut itu sangat brutal. "Itu sangat brutal karena yang korban anak-anak kecil, ada tiga, satu meninggal," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Wiranto mengatakan saat ini pihaknya telah mengusulkan agar bantuan kompensasi untuk korban aksi terorisme masuk dalam Undang-Undang Terorisme.

"Tapi kan belum ditandatangani. Walau demikian, BNPT sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam untuk datang ke Samarinda memberikan santunan kepada anak-anak kita yang atau menjadi korban aksi itu. Baik yang meninggal maupun RS," kata dia.

Hari ini, kata Wiranto, BNPT berangkat ke Samarinda untuk memberikan bantuan pengobatan itu.

Lalu berapa santunan bagi korban terorisme?

"Yah, cukuplah untuk merawat mereka dan tidak memberatkan. Kita sudah usulkan UU Terorisme yang direvisi itu termasuk kompensasi terhadap para korban," ucap Wiranto.

Sementara dana kompensasi yang akan dimasukkan dalam undang-undang, kata Wiranto, akan diatur dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Makanya secara prinsipil harus disetujui dulu dalam undang-undang," ujar dia.

Wiranto mengatakan, dana tersebut harus masuk dalam undang-undang agar bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau enggak (masuk UU), bagaimana pertanggungjawaban keuangannya. Negara kan sesuai undang-undang," tandas Wiranto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya