Teror Bom di Samarinda, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka

Para tersangka, kata Boy, nekat melemparkan molotov lantaran sengaja ingin membuat kekacauan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Nov 2016, 14:03 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 14:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Kalimantan Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan llir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, salah satu tersangka adalah Juhanda. Dia adalah residivis kasus bom di Serpong, Tangerang, Banten, pada 2011 lalu.

"Hari ini di Samarinda, Polda Kalimantan Timur sudah menetapkan lima yang positif tersangka, termasuk Juhanda," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Boy menambahkan, sejauh ini penyidik Polda Kaltim telah memeriksa 21 saksi terkait peristiwa tersebut. Para tersangka, kata Boy, nekat melemparkan molotov lantaran sengaja ingin membuat kekacauan.

"Mereka sengaja membuat kekacauan," ucap Boy.

Ia melanjutkan, sampai saat ini Polda Kalimantan Timur dibantu oleh Mabes Polri masih melakukan pengejaran ke para pelaku lainnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya