Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah lengkap atau P21. Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyebut pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus tersebut.
"Kita kawal saja prosesnya. Itu sudah menjadi kewajiban penegak hukum," tutur Ma'ruf di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Soal penahanan Ahok, dia menyebut sejatinya itu memang sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sudah beberapa kali diutarakan. "Itu janji dari Pak Kapolri dan ini kita akan tunggu proses hukumnya," jelas dia.
Advertisement
Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap.
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.