Hadapi Persidangan, Pengacara Ahok Bentuk Tim

Tim kuasa hukum Ahok terdiri dari 100 lebih pengacara.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Nov 2016, 11:12 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 11:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah bersiap untuk menghadapi pengadilan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bahkan menurut pengacara Ahok, Sirra Prayuna, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari 100 lebih pengacara.

"Kami sudah konsolidasi untuk persiapan argumentasi dalam pembuktian di pengadilan bahwa Ahok tidak punya niat menistakan agama," ujar Sirra kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, pihaknya tengah menggali fakta, informasi, tulisan, dan rekaman perkataan Ahok di Kepulauan Seribu untuk diajukan di persidangan.

"Kami lakukan validasi dan verifikasi soal itu," ucap Sirra.

Kejaksaan Agung menyatakan, berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap atau P21. Kejaksaan menunggu berkas penyidikan dan tersangka dilimpahkan.

"Kami tengah menunggu penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka," kata Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rahmad.

Noor mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, kejaksaan akan menyelesaikan surat dakwaannya.

"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya, segera dibuat surat dakwaan dan diserahkan ke pengadilan," Noor melanjutkan.

"Oleh karena itu kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya," Noor menambahkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya