Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bagaimana sikap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)?.
"Kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," kata Perwakilan GNPF MUI, M Kapitra Ampera di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Ia berpendapat, Kejagung sebenarnya memiliki alasan kuat untuk menahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu. Satu di antaranya adalah pertimbangan yuridis bahwa Ahok kemungkinan bakal mengulangi perbuatan yang sama bila tidak ditahan.
Advertisement
"Pasal 21 KUHP harus menerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan," ucap dia.
Meski demikian, Kapitra berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat bekerja profesional dan proporsional dalam membuat dakwaan pada sidang nanti.
"Dakwaan berlapis yang mengikat dia (Ahok) sehingga tidak ada celah untuk keluar dari dakwaan itu," kata Kapitra.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak menahan Ahok. "Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, Kamis (1/12/2016).
Meski begitu, Kejagung akan mempercepat proses kasus tersebut. Nantinya, Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).