Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polri menangkap 11 orang, termasuk di dalamnya aktivis dan tokoh nasional, terkait dugaanmakar, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Salah satu tersangka makar yang ditangkap yakni putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan itu bukan berarti membungkam sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dia menegaskan, perbuatan makar dan kritik berbeda.
"(Yang dilakukan Rachmawati Cs) ini bukan kritikan. Kritik denganmakar berbeda," tegas Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Advertisement
Boy menjelaskan, di beberapa negara demokrasi, memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan kritis adalah hal lumrah. Kendati, cara penyampaian kritik juga harus memperhatikan hukum yang berlaku.
Sebab, demokrasi di Indonesia bukan berarti masyarakat memiliki kebebasan yang absolut. Bebas berbuat apa saja. Sebagai negara hukum, tentu semua memiliki aturan.
"Demikian juga kritikan, apabila bersentuhan dengan hukum lainnya, harus kita pahami," kata dia.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, dalam era demokrasi di Indonesia, seringkali terjadi hatespech atau ujaran kebencian yang dilakukan masyarakat secara luas. Apalagi dengan berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat.
"Di sini kita harus sadar, kita punya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Di media sosial, ujaran kebencian, penghinaan, penistaan, penyebarluasan kata-kata bohong ini marak terjadi, ini tentu harus disadarkan kepada warga negara bahwa ada hukumnya," kata Boy.
Sebelumnya, 11 tokoh dan aktivis ditangkap di beberapa tempat dalam waktu hampir bersamaan, Jumat 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh orang tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.