Revisi UU MD3, Nasdem Tak Masalah Ada 10 Wakil Ketua DPR

Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kini bisa mulai direvisi setiap waktu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Des 2016, 07:12 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 07:12 WIB
DPR
Sejumlah Pimpinan Lembaga Negara dan para kolega di PKS hadir dalam promovendus Jazuli Juwaini yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) telah disepakati masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka. Undang-undang ini pun bisa mulai direvisi setiap waktu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate mengusulkan agar revisi UU MD3 menambah jumlah wakil pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan wakil ketua DPR. Ia mengusulkan agar jumlah tak hanya berdasarkan proporsionalitas atau perolehan suara saat Pemilu, namun juga berdasarkan representasi fraksi.

"Karena luasnya DPR ada 11 komisi dan empat badan. Wakil pimpinan hanya empat orang. Jadi kurang. Walau pimpinan hanya suarakan keputusan lembaga, representasi politik di pimpinan harus ada," ungkap Johnny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Menurut dia, representasi fraksi memang harus ada di pimpinan, karena di fraksi juga memiliki agenda politik masing-masing. Oleh karena itu, revisi UU MD3 tak hanya menambah satu wakil pimpinan DPR atau AKD.

"Bukan hanya tambah satu pimpinan, itu pragmatis, itu hanya untuk kepentingan kelompok. Dari Nasdem ingin lihat bagaimana representasi politik ketatanegaraan. Maka representasi fraksi harus ada di pimpinan. Tak masalah ada 10 wakil pimpinan," ucap dia.

Ia melanjutkan, alasan lain perlunya menambah jumlah wakil pimpinan, karena pimpinan DPR ada kalanya bertugas ke luar negeri. Dengan alasan itu, beberapa rapat kadang harus ditunda, karena tak memenuhi syarat jumlah pimpinan yang harus hadir.

"Kami sudah coba di Indonesia proporsional lima terbaik ditukar dengan paket. Mau ditukar lagi dengan proporsional. Sudahlah lupakan proporsional dan paket, masuk ke representasi politik," ujar Johnny.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, apabila UU MD3 ini direvisi, sebaiknya dilaksanakan perubahannya langsung untuk Parlemen periode saat ini.

"Semuanya terwakili di tingkat parlemen. Kalau hanya tambah satu pimpinan, kenapa hanya satu? Apa dasarnya? Tapi, kalau representasi fraksi untuk semua kepentingan. Tak perlu kocok ulang, jadi melengkapi pimpinan yang ada sekarang saja," Johnny memungkas.

Sebelumnya saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, PDIP mengusulkan agar dilakukan revisi UU MD3, khususnya terkait komposisi pimpinan DPR. Sebab, sebagai partai dengan suara terbanyak, PDIP justru tak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR lantaran di awal masa periode, UU MD3 diubah dari pemilihan pimpinan DPR dengan sistem proporsional menjadi sistem paket.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya