UU MD3

Sesuai UU MD3 maka Ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 yakni PDI Perjuangan. Sementara kursi wakil ketua DPR, akan ada 4 wakil yang beras dari partai sesuai urutan suara terbanyak.
Tampilkan foto dan video
Loading