MUI Larang Ormas Sweeping Atribut Natal Berdalih Tegakkan Fatwa

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Des 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 17:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Mesku begitu, MUI melarang ormas Islam melakukan razia atau sweeping atribut non-muslim jelang hari raya Natal.

Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin menyatakan menolak keras ormas apapun yang melakukan sweeping dengan dalih menegakkan fatwa tersebut.

"Sejak dahulu sampai sekarang dan kapanpun, MUI tidak akan berikan toleransi kepada masyarakat atau ormas untuk melakukan eksekusi dan sweeping, karena yang berhak pemerintah," tegas Ma'ruf di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

MUI juga meminta pemerintah agar melindungi umat Islam yang dipaksa menggunakan atribut non-muslim saat perayaan Natal oleh perusahaan-perusahaan.

"Kami minta pemerintah yang melindungi masyarakat atas pemaksaan menggunakan (atribut non-muslim). Karena itu kami tidak pernah toleransi sweeping," ujar Ma'ruf.

Dia pun berpesan agar ormas memberikan sosialisasi dan edukasi yang baik dengan masyarakat, dan bukan melakukan sweeping.

"Ormas itu hanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," Ma'ruf menegaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya