Menag Lukman: Ormas Jangan Lakukan Sweeping

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pemakaian atribut nonmuslim berbuntut panjang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Des 2016, 20:32 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 20:32 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pemakaian atribut nonmuslim berbuntut panjang. Sebagian pihak khawatir setelah adanya fatwa ini, akan ada aksi sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap para pelanggar fatwa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan sweeping dengan alasan apapun. Mengingat kewenangan melakukan sweeping ada para aparat kepolisian.

"Tindakan untuk langsung melakukan hal seperti itu (sweeping), sebaiknya tak dilakukan masyarakat, ormas atau siapapun. Karena yang berhak melakukan itu kan aparat penegak hukum," kata Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Masyarakat diimbau untuk langsung melaporkan segala hal yang bertentangan dengan aturan kepada kepolisian. Biarkan kepolisian yang bekerja karena memang kewenangan ada para mereka.

"Jadi atas dasar apapun kalau di antara kita ada yang merasa ada hal hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak selayaknya, ya sebaiknya laporkan saja kepolisian. Kepolisian lah yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan atas nama hukum," ujar Lukman.

"Tidak boleh ada yang melakukan kekerasan tanpa landasan hukum. Dan hanya aparat hukum kita karena ada dasar hukumnya," imbuh politisi PPP itu.

Sementara Menko Polhukam Wiranto mengatakan, permasalahan ini sedang diteliti lebih dalam terkait permasalahan ini. Pada dasarnya ormas apapun tidak boleh melakukan sweeping.

"Sebuah ormas melakukan sweeping itukan tidak dibenarkan oleh hukum. Sweeping itu kalau ada pelanggaran sesuatu oleh aparat keamanan yang resmi. Ini dipelajari. Nanti ada satu proses tersendiri. Nanti kita beritahukan," pungkas Wiranto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya