LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas

LPSK juga akan mendampingi korban dalam proses peradilan kasus pembunuhan sadis Pulomas itu.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Des 2016, 08:57 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 08:57 WIB
LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban yang selamat dalam kasus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur.

"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus di Pulomas ini, yakni melalui keterangan korban selamat. Untuk itu, kami siap membantu pengungkapan kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK, yaitu perlindungan untuk saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).

Menurut dia, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban memerlukan penanganan yang tepat karena ada potensi trauma yang dialami koban akibat menyaksikan peristiwa tragis.

"Langkah terdekat adalah dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat. LPSK siap membantu melalui pemberian rehabilitasi psikologis sesuai dengan kewenangannya," ujar Askari.

LPSK juga akan mendampingi korban dalam proses peradilan kasus pembunuhan itu.

"Hal ini penting jika melihat tingkat kesadisan pembunuhan di Pulomas ini. Dengan adanya perlidungan korban diharapkan berani mengungkapkan kejadian dengan sejelas-jelasnya," ujar Askari.

Enam orang tewas dan lima lainnya selamat di kamar mandi sebuah rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur, pada Selasa, 27 Desember 2016.

Keenam korban tewas adalah Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amelia (9), Yanto dan Tasrok. Sementara korban selamat adalah Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23), dan Windy (23).

Kesebelas orang ini dimasukkan ke satu kamar mandi berukuran 1,5 X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya