Politikus PAN Segera Diadili terkait Suap Proyek Jalan Maluku

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan Andi Taufan Tiro dinyatakan lengkap atau P21.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Jan 2017, 01:09 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 01:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro segera diadili. Berkas penyidikannya terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Informasi yang kami terima, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017 malam.

Menurut dia, pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan Andi Taufan Tiro dinyatakan lengkap atau P21. "Sebelumnya pada Jumat, 30 Desember 2016 kasus tersebut P21," ungkap Febri.

Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April lalu. Dia diduga menerima suap terkait proyek jalan di Maluku.

Dalam surat dakwaan Mantan Kelapa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Andi Taufan disebut-sebut.

Dia tertulis menerima jatah 7 persen dari program aspirasi Rp100 miliar untuk pembangunan dan rekonsruksi Jalan Wayabula-Sofi yang akan digarap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir
 
Pertama, Andi dijelaskan mendapatkan SGD206.718 pada 10 November 2015. Lalu, Rp500 juta pada 1 Desember, Rp2 miliar pada 10 November, 200 juta pada 12 November, dan SGD205.128 pada 19 November 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya