Liputan6.com, Jakarta - Draf peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) terkait UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) beredar. Dalam draf tersebut, eksistensi lembaga antirasuah kian kokoh. Sebab, semua tindak pidana korupsi harus ditangani KPK.
Juru Bicara Kepresiden Johan Budi SP mengaku draf Perppu tersebut belum ada di Sekretariat Negara (Setneg). "Draf Perppu perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK belum ada di Setneg, Saya sudah cek," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Ia bahkan menduga, draf Perppu yang berebar tersebut tidak tidak asli. "Jangan-jangan copy draf Perppu yang beredar itu hoax. Coba tanya ke Kumham," ujar dia lagi.
Advertisement
Draf tersebut terdiri dari tujuh halaman, satu di antaranya berisi pengantar dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pasal 11, ayat 2 disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Dalam draf itu juga disebutkan, jika Perppu ini berlaku maka UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi.