KPK Panggil Dirjen Pajak terkait Suap PT EK Prima

Ada dua saksi dipanggil KPK hari ini, salah satunya Direktur Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jan 2017, 13:57 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 13:57 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak‎ PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ada dua saksi dipanggil KPK hari ini, salah satunya Direktur Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

"Dua saksi, Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ dari pihak PT EK Prima," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.

Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.

Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya