Bisakah Ormas Anarkis Dibubarkan?

Setiap kali ormas yang akan dibubarkan harus melalui laporan masyarakat. Ormas kemudian mendapat surat peringatan satu, dua, tiga.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Jan 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 08:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi anarkis membuat desakan pembubaran semakin kencang. Rupanya membubarkan Ormas tidak semudah mendirikan dan mendaftarkan ke pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap orang bisa dengan mudah mendaftarkan pendirian ormas secara online. Tapi langkah panjang harus dilalui untuk bisa membubarkan ormas.

"Kalau masalah FPI ya dia terdaftar di Depdagri. GMNI, Kami tidak tahu. Kalau HTI tidak ada. FPI terdaftar di Mendagri zaman Pak Gamawan diperpanjang sampai 2019," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 januari 2017.

Setiap kali ormas yang akan dibubarkan harus melalui laporan masyarakat. Ormas kemudian mendapat surat peringatan satu, dua, tiga. Selain itu, pembubaran ormas juga harus melalui keputusan pengadilan.

"Banyak yang nuntut harus dibubarkan dasarnya apa harus dibubarkan. Kan enggak bisa kami tidak punya kewenangan," jelas Tjahjo.

Berbeda lagi bila ormas itu diketahui memegang ajaran sesat. Pembubaran kemudian ada di tangan kejaksaan. Sebut saja kasus Lia Eden. Termasuk ormas yang kedapatan akan berbuat Makar.

Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak bisa mengubah undang-undang begitu saja. Karena Kebenaran berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang.

"Sekarang kita kumpul bikin ormas asal asas Pancasila langsung diterima. Soal keluar teriak-teriak beda ada peringatan satu dua tiga," pungkas Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya