Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para guru untuk mengikuti program belajar satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru serta membangun ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya belajar di kalangan guru dan memberikan ruang refleksi serta pengembangan diri yang berkelanjutan.
Advertisement
Baca Juga
"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," kata Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, seperti dilihat dari laman Kemendikdasmen, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Sebagai ujung tombak pendidikan, guru memegang peran penting dalam membentuk generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Hari Belajar Guru dirancang agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para guru. Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru," lanjut Nunuk.
Kegiatan ini bersifat kolektif dan dilaksanakan dalam forum-forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Â
Bisa Disesuaikan dengan Mata Pelajaran
Nunuk juga menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru dapat disesuaikan per mata pelajaran. Sebagai contoh, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Guru dapat belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dukungan dari kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya yang mengakar.
"Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," pungkas Nunuk.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement
