Tak Ingin Kasus Alkes Ratu Atut Mandek, KPK Digugat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penyidik KPK dengan tuntutan segera menuntaskan kasus dugaan suap pengadaan alkes.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 19:41 WIB
Kasus Atut dan Wawan, KPK Periksa 5 Saksi
Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penyidik KPK dengan tuntutan segera menuntaskan kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Kuasa hukum MAKI, Kurniawan, menilai kasus ini mandek di tengah jalan.

"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK, sehingga tidak ada pertanggungjawaban kepada publik," ujar Kurniawan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Pada sidang praperadilan yang mengagendakan penjelasan dari pihak KPK ini, Atut tak bisa hadir karena sedang sakit. Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Soedjarwo. Adapun KPK diwakili oleh Rini Afriyanti.

Penyidikan kasus pengadaan alkes ini sudah dimulai oleh KPK pada 6 Januari 2014. KPK pun menetapkan Atut dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka.

Kurniawan mengatakan, meski KPK sudah memberikan jawaban tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan kasus tersebut ke persidangan.

"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa-apa saja. Kalaupun ditolak, ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," kata Kurniawan.

KPK resmi menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2014. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ratu Atut sendiri merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya