Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ratu Atut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan Wawan diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (27/5/2015), Atut sudah hadir di KPK pukul 10.15 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Dia tiba dengan mengenakan kerudung bermotif warna-warni dan kacamata hitam dan rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK.
Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Atut. Dia memilih diam. Sementara Wawan belum terlihat hadir.
"Atut diperiksa sebagai tersangka danĀ Wawan sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengatakan untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga. Namun, Atut tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Atut diduga telah mendelegasikan kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa Alkes ke level Kepala Dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut seharusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (Mvi/Ein)
Ratu Atut dan Wawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Alkes Banten
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik KPK.
Diperbarui 27 Mei 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 12:31 WIB
Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Lerai Bentrokan antarwarga di Maluku Tengah, Seorang Polisi Gugur
Binance Salurkan Rp 248 Miliar Bantuan Korban Gempa Myanmar-Thailand
Tidak Mau Kalah dari Real Madrid, Chelsea Siap Rogoh Kocek Demi Amankan Bintang Bournemouth
Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD Makin Canggih, Jangan Sampai Tertipu
Ada 4.625 Tiket Kapal Gratis di Arus Balik Lebaran 2025 dari Pelni, Ayo Serbu!
Doa Sami'allahu Liman Hamidah, Simak Panduan Lengkap & 14 Variasi Bacaan I'tidal
ASDP Berikan Diskon Tiket hingga 36 Persen, Berlaku sampai 7 April 2025
Cara Login WhatsApp Tapi Nomor Sudah Mati, Perlu Diketahui
Mengenal Hayao Miyazaki, Pendiri Studio Ghibli yang Kritik Penggunaan AI dalam Pembuatan Animasi
Arus Balik, 18.250 Pemudik Tiba di Stasiun Pasar Senen Hari Ini
Tangis Keluarga dan Sahabat Menghantarkan Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir
Negara Eropa Ramai-Ramai Peringatkan Warga Transgender yang Hendak Bepergian ke Amerika Serikat