Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ratu Atut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan Wawan diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (27/5/2015), Atut sudah hadir di KPK pukul 10.15 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Dia tiba dengan mengenakan kerudung bermotif warna-warni dan kacamata hitam dan rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK.
Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Atut. Dia memilih diam. Sementara Wawan belum terlihat hadir.
"Atut diperiksa sebagai tersangka dan Wawan sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengatakan untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga. Namun, Atut tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Atut diduga telah mendelegasikan kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa Alkes ke level Kepala Dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut seharusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (Mvi/Ein)
Ratu Atut dan Wawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Alkes Banten
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik KPK.
diperbarui 27 Mei 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 12:31 WIB
Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kasus Percobaan Bunuh Diri dalam Sehari di Rote Ndao, Isyarat Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 28 Januari 2025
Dilatih Usaha Barbershop, Pemuda di Pedalaman Kalimantan Diajak Buka Usaha
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus