Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ratu Atut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan Wawan diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (27/5/2015), Atut sudah hadir di KPK pukul 10.15 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Dia tiba dengan mengenakan kerudung bermotif warna-warni dan kacamata hitam dan rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK.
Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Atut. Dia memilih diam. Sementara Wawan belum terlihat hadir.
"Atut diperiksa sebagai tersangka dan Wawan sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengatakan untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga. Namun, Atut tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Atut diduga telah mendelegasikan kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa Alkes ke level Kepala Dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut seharusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (Mvi/Ein)
Ratu Atut dan Wawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Alkes Banten
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik KPK.
diperbarui 27 Mei 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 12:31 WIB
Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara