Ratu Atut dan Wawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Alkes Banten

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2015, 12:31 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 12:31 WIB
Jadi Saksi Wawan, Ratu Atut Diperiksa KPK
Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ratu Atut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan Wawan diperiksa sebagai saksi.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (27/5/2015), Atut sudah hadir di KPK pukul 10.15 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Dia tiba dengan mengenakan kerudung bermotif warna-warni dan kacamata hitam dan rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK.

Tidak banyak kata-kata yang keluar dari Atut. Dia memilih diam. Sementara Wawan belum terlihat hadir.

"Atut diperiksa sebagai tersangka dan Wawan sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat mengatakan untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga. Namun, Atut tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Atut diduga telah mendelegasikan kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa Alkes ke level Kepala Dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut seharusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (Mvi/Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya