PKS Persilakan KPK Buktikan Korupsi Yudi Widiana

KPK menetapkan kader PKS, Yudi Widiana, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Feb 2017, 07:44 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2017, 07:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)
Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang kadernya, Yudi Widiana, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bahkan, PKS mempersilakan KPK melakukan tugas dan kewajibannya dalam kasus tersebut.
 
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku, pihaknya belum mendengar kabar penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana. Ia berharap penegakan hukum terhadap Yudi Widiana berlaku atas dasar hukum.‎
 
"Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda-agenda di balik itu semua," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
 
Dijelaskan Hidayat, sejak awal PKS tidak mendukung tindak pidana korupsi. Wakil Ketua MPR ini menegaskan, korupsi di Tanah Air harus diperangi oleh siapa pun.
 
"Dan kami mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Hidayat.
 
Selain Yudi, KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, Yudi dan Musa kerap dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini. Kediaman Yudi sempat digeledah oleh KPK.

Sementara Musa, dalam sidang terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara. ‎

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK, yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Pada Januari 2016, saat ruangan Yudi Widiana akan digeledah, Fahri Hamzah mencegah. Wakil Ketua DPR itu pun terlibat adu mulut dengan penyidik KPK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya