KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun soal Pasar Besar

Bambang merupakan Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2017, 11:58 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 11:58 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar, kota Madiun pada tahun 2009-2012.

"BI (Bambang Irianto) hari ini akan diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pasar besar Madiun," kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2017).

Bambang merupakan Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. BI diduga baik langsung ataupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya hingga Rp 76,5 miliar itu.

Dia diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang menjadi tugasnya sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.

KPK pun telah menyita empat mobil mewah di kediaman pribadinya di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat 16 Desember 2016 malam.

Empat mobil tersebut yaitu Hummer putih bernomor polisi B 11 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Cooper putih dengan nomor polisi B 1279 CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI. Yaitu, Hummer, Mini Cooper, Rangr Rover, dan Wrangles, ujar Febri Diansyah, seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Selain itu, saat melakukan penggeledahan pada 23 November 2016 di rumahnya, penyidik juga menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sertifikat deposito dengan nilai sekitar Rp 7 Miliar. KPK juga menyita menyita emas batangan seberat 1 kilogram dalam penggeledahan tersebut.

Atas perbuatannya, Wali Kota Madiun Bambang Irianto disangkakan dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya