KPK Sita Mobil Mewah Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Wali Kota Madiun merupakan tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2016, 07:04 WIB
Diterbitkan 17 Des 2016, 07:04 WIB

Liputan6.com, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang merupakan tersangka gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Keempat mobil mewah tersebut disita dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat 16 Desember 2016 malam.

Empat mobil yang disita adalah Hummer putih bernomor polisil B 11 RRU, Range Rover hitam B 111 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Cooper putih bernomor polisi B 1279 CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI. Yaitu, Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (17/12/2016) dinihari.

Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun.

Dia menjelaskan, penyitaan tersebut terkait dengan perkara yang sedang diselidiki KPK.

"Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima oleh BI," kata Febri.

Sebelumnya, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012. Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih mengembangkan kasus tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya