Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi masa cuti Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berakhir. Masalah baru muncul terkait status jabatan Ahok yang kini berstatus terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau menyampaikan status terbaru Ahok setelah masa cuti kampanye habis. Dia menyerahkan pada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
"Besok saja. Biar diumumkan Pak Soni saja," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Advertisement
Status yang akan dijatuhkan pada kepala daerah yang terjerat kasus hukum memang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari tuntutan yang dijatuhkan hakim kepada kepala daerah tersebut.
Tjahjo mencontohkan, Gubernur Gorontalo dituntut di bawah 5 tahun dan tidak ditahan maka dia tidak diberhentikan. Berbeda bila pejabat terkena operasi tangkap tangan (OTT) maka kepala daerah itu akan ditahan.
Selain itu, pejabat yang sudah berstatus terdakwa dan ditahan akan diberhentikan sementara. Begitu juga bila kepala daerah terdakwa tidak ditahan dengan tuntutan maksimal 5 tahun diberhentikan sementara hingga keputusan hukum tetap.
"Kalau dituntut di bawah 5 tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.