Liputan6.com, Denpasar - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Bali. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman saat datang ke Mapolda Bali. Dia hanya meminta sejumlah jurnalis yang sedari tadi menunggu kehadirannya untuk bersabar jika hendak mewawancarainya.
Munarman tiba di Mapolda Bali pukul 17.20 Wita. Dia didampingi sejumlah penasihat hukumnya. Begitu tiba, Munarman langsung menuju lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Advertisement
Dia tiba mengenakan topi hitam bertuliskan "Jerussalem for All" di bagian atas. Sementara di bawahnya bertuliskan Indonesia.
Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja mengakui kehadiran Munarman untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dia datang atas kerelaannya, tidak kita jemput paksa. Ini kali pertama dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya statusnya masih terlapor," ucap Hengky saat dihubungi, di Denpasar, Senin (13/2/2017).
Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017 setelah Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dari elemen masyarakat Bali pada 16 Januari 2017. Munarman dilaporkan terkait pernyataanya saat mengunjungi Kompas TV dengan menyebutkan pecalang Bali telah melempari rumah umat Muslim dan melarang umat Muslim di Bali melaksanakan salat Jumat.