Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Munarman Sebagai Tersangka

Polda Bali meminta agar Munarman kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Feb 2017, 12:46 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2017, 12:46 WIB
Munarman FPI
Munarman FPI

Liputan6.com, Denpasar - Polda Bali melayangkan surat panggilan kedua kepada juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Munarman mangkir dari pemeriksaan pertama pada Jumat 10 Februari 2017.

Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, menjelaskan surat panggilan kedua untuk Munarman diantar langsung oleh penyidik ke kediaman Munarman pada Sabtu 11 Februari 2017. Surat tersebut diterima oleh istri Munarman.

"Suratnya sudah diantar langsung ke kediaman Munarman oleh penyidik. Surat panggilan kedua itu diterima oleh istri Munarman," kata Hengky saat dihubungi, Minggu (12/2/2017).

Dalam surat panggilan kedua itu Munarman diminta untuk hadir pada Selasa 14 Februari 2017 untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan kepada penghinaan petugas keamanan adat Pecalang. Polda Bali meminta kepada Munarman untuk hadir pukul 10.00 Wita.

Hengky meminta agar Munarman kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika Munarman tak menggubris panggilan kedua, Hengky menyebut akan dikeluarkan surat perintah membawa paksa Munarman.

‎"Bila sampai dengan tanggal 14 Februari tidak ada keterangan atau kesediaan untuk datang ke Polda Bali maka prosesnya adalah akan dikeluarkan perintah untuk membawa secara paksa. Proses itu akan ditempuh karena panggilan sudah dilayangkan dua kali," ujar dia.

Sebelumnya, Hengky menegaskan perintah membawa paksa akan dilakukan seiring dengan pemanggilan kedua. Namun hal itu urung dilakukan lantaran ia menyebut masih memberi toleransi kepada Munarman.

Ia melanjutkan, jika upaya paksa pemanggilan dilakukan bukan tak mungkin Munarman akan langsung menjalani penahanan, mengingat selain tak kooperatif, ancaman hukumannya pun di atas lima tahun.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali pada Selasa 7 Februari 2017. Ia dilaporkan oleh Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam". Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.

Dalam rekaman yang berdurasi 1 jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang Muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya