Keppres Pembentukan KPP HAM Theys Ditandatangani

Keputusan Presiden tentang pembentukan Komisi Penyelidik Nasional atas kematian Theys Hiyo Eluay telah ditandatangani. Komisi itu terdiri dari unsur TNI/Polri, penegak hukum dan masyarakat Papua.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Feb 2002, 08:49 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2002, 08:49 WIB
050202cthey.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Megawati Sukarnoputri telah menandatangani Keputusan Presiden pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay. Keppres nomor X tahun 2002 ditandatangani Senin kemarin dan selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya kira Keppres itu efektif hari ini," ujar Sekretaris Negara Bambang Kesowo. Komisi yang diketuai oleh Mayor Jenderal Polisi (purnawirawan) Koesparmono Irsan itu harus bertanggung jawab kepada Presiden.

Komisi yang dipimpin oleh mantan Deputi Operasi Polri itu beranggotakan sembilan orang terdiri dari unsur TNI/Polri dan masyarakat Papua. Seusai Rapat Koordinasi bidang Polkam, Menteri Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif menyebutkan nama-nama anggota KPP HAM. Wakil pemerintah yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Putu Kusa dan Zulkarnain Yunus SH dari Departemen Kehakiman dan HAM. Unsur TNI/Polri yaitu Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Djasri Marin dan Kepala Korps Reserse Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Engkesman R. Hillep.

Masyarakat Papua diwakili oleh Dr Karel Theil Erary, Wakil Ketua DPRD Papua John Ibo, anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Simon Patrice Morin, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Lukas Karl Degey. Dua orang lain adalah Indra Tjahya SH dan Prof Dr H. Amarsings. Komisi ini akan bertukar informasi dengan pihak kepolisian dan Markas Besar TNI yang juga membentuk tim. Informasi tersebut digunakan untuk keperluan pengadilan.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya