Liputan6.com, Jakarta Polisi melayangkan panggilan terhadap AFET, terduga pelaku penganiayaan sekuriti di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kota Bekasi.
Pemanggilan AFET dilakukan seusai kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, AFET diminta hadiri pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Senin, 7 April 2025. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota.
Advertisement
"Rencana tindaklanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10:00 WIB," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Dia mengatakan, saat ini terlapor diketahui sedang tidak berada di Jakarta.
"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya," ujar dia.
Sebelumnya, Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota seusai menerima laporan perwakilan dari korban. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tiga orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, antara lain istri dari korban selaku pelapor, RI dan dua orang Housekeeping MM, M serta satu orang sekuriti inisial AS.
Periksa Terlapor dan Saksi
"Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor. Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut dilihat dan diketahui oleh saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian dan terekam CCTV Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Ade Ary menerangkan, kejadian bermula dari teguran korban kepada pelaku karena telah memarkir kendaraannya secara sembarangan di depan UGD, pada Sabtu 29 Maret 2025 sekitar jam 22:00 WIB
"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, teguran tersebut rupanya menyulut kemarahan pelaku yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban.
"Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban, selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban bahkan terlapor menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala," ujar dia.
Advertisement
Masuk Tahap Penyidikan
Ade Ary mengatakan, korban sempat kehilangan kesadarannya akibat insiden ini. Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti kasus ini.
Hasil gelar perkara didapatkan keputusan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," ucap dia.
Dalam kasus ini, terlapor AFET terancam melanggar Pasal 351 KUHP. "Pasal yang dilanggar 351 KUHP," tandas dia.
