Liputan6.com, Jakarta Beragam cara dilakukan para bandar untuk menyuplai narkotika ke dalam penjara. Salah satunya adalah dengan menyelundupkan sabu ke dalam kacang kulit.
Kepala Lapas Pekalongan Maulidi Hilal mengatakan, modus ini berhasil diungkap pada Rabu 22 Februari 2017, oleh Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Pekalongan.
Saat itu, kata Hilal, sekitar pukul 08.30 WIB petugas P2U menerima tamu kunjungan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Lalu, ada seorang bapak paruh baya memasuki pintu penjagaan. Sesuai prosedur, setiap tamu diperiksa secara rinci.
Advertisement
"Lalu ada yang mencurigakan, bapak itu membawa kacang kulit, dan ternyata setelah dibuka, isinya bukanlah kacang tetapi bubuk putih," kata Hilal di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).
Kemudian, lanjut Hilal, setelah diperiksa bubuk putih tersebut ternyata sabu. Yang mengejutkan, kata dia, si bapak merupakan ayah kandung yang hendak mengantarkan paket kacang kulit palsu kepada anaknya di dalam lapas tersebut.
"Setelah diduga barang tersebut narkoba, bapak tersebut diinterogasi. Yang mengagetkan kami, ini bapaknya mau jenguk anak kandungnya. Bisa-bisanya si bapak anak sudah terpuruk karena masuk penjara, malah ditambah makin terpuruk," kata dia.
Setelah diinterogasi, barang tersebut diakui si bapak didapat dari teman anaknya di Stasiun Pekalongan. Berkat kerja sama dengan berbagai pihak, petugas berhasil membekuk bandar sabu tersebut.
"Yang menggelitik ini si bapak membawa oleh-oleh dalam tanda kutip kepada anaknya yang berada di lapas. Mereka pun dipertemukan dan mereka nangis-nangisan, mungkin disitu mereka sadar," dia menambahkan.
Dari interograsi tersebut, bapak itu sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke dalam sel di Pekalongan.
"Jadi bukan yang pertama. Bisa dibilang jadinya pengalaman, karena kalau pertama kali kan bisa saja enggak tahu apa isi paketnya," tukas Hilal.
Zero Pelanggaran
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Efendy BP mengatakan, pihaknya tegas memberantas narkoba di jajaran Kemenkum HAM, khususnya di Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Tidak ada toleransi bagi para pelaku atau pelanggar yang terkait masalah narkoba, akan saya tindak tegas. Saya pastikan tidak hanya sanksi administratif saja, tetapi akan saya dorong ke ranah hukum," ujar Efendy.
Senada dengan Efendy, Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami juga menegaskan, akan menindak siapapun yang melakukan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Utami mengaku, petugas lapas telah beberapa kali menggagalkan aksi penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan.
"Keseriusan pemberantasan narkoba oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibuktikan, dengan berhasilnya petugas pemasyarakatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di sejumlah Lapas di Indonesia, serta tindakan tegas terhadap pegawai yang bermain dengan narkoba," dia memaparkan.
Utami menambahkan, sepanjang 2015 sudah ada 200 petugas lapas yang dikenai sanksi disiplin dan pidana karena terjerat kasus narkoba. Sementara 2016 tercatat 30 pegawai.
"Zero tolerance terhadap setiap pelanggaran telah kami buktikan dengan pemberian hukuman disiplin. Tercatat tahun 2015 sebanyak 200 pegawai, dan tahun 2016 terdapat 30 petugas mendapat hukuman disiplin baik tingkat ringan, menengah, dan berat yaitu pemecatan," jelas Utami.